Litigasi vs Non-Litigasi: Mana yang Tepat untuk Kasus Anda?

Banyak orang menganggap bahwa menyelesaikan masalah hukum hanya bisa dilakukan melalui pengadilan (litigasi). Padahal, tidak semua kasus harus dibawa ke meja hijau.

Litigasi adalah proses penyelesaian perkara di pengadilan, seperti pidana, perdata, hingga tata usaha negara. Jalur ini dipilih bila sudah tidak ada jalan damai dan membutuhkan putusan hakim yang mengikat.

Non-Litigasi, sebaliknya, adalah penyelesaian hukum di luar pengadilan. Bentuknya bisa berupa:

  • Negosiasi untuk mencari solusi damai.
  • Legal Drafting untuk memastikan kontrak/perjanjian tidak merugikan.
  • Legal Protection agar klien terhindar dari tuntutan di masa depan.

Pemilihan jalur litigasi atau non-litigasi sangat tergantung pada jenis masalah dan strategi terbaik untuk klien. Oleh karena itu, konsultasi dengan advokat profesional menjadi langkah bijak sebelum memutuskan tindakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these

No Related Post